Esposin, JAKARTA--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut akan menemui kendala dalam menangani kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP berisi uang Rp300.000/amplop yang dilakukan politikus PDIP di masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebab, masjid tempat terjadinya peristiwa merupakan masjid pribadi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Kalau musala [tempat ibada, termasuk masjid] pribadi kan enggak mungkin kita tindak ya. Di lingkungan rumah sulit, tapi kalau sudah di publik, kan ruang publik yang dilarang [kampanye] tempat ibadah," ungkap Bagja, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, video yang memperlihatkan warga membagikan amplop merah berisi uang Rp300.000 berlogo PDIP dan bergambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah di masjid di Sumenep, viral di media sosial Twitter, Minggu (26/3/2023) malam.
Said Abdullah yang juga Plt. Ketua DPD PDIP Sumenep tak memungkiri membagikan paket sembako dan sebagian di antaranya uang tunai. Dia menyebut pembagian amplop itu bukan politik uang atau money politics seperti yang dipersepsikan warganet.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengklaim uang itu adalah zakal mal yang disalurkan kepada fakir miskin. Dia rutin membagikan zakat mal setiap tahun.
Said Abdullah mengatakan penyaluran zakat mal yang direkam salah satu penerima dan videonya viral itu dilaksanakan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang dibangun keluarganya di Sumenep.
Bagja melanjutkan Bawaslu tak bisa melarang orang berbuat baik seperti membagikan zakat. Dia mendorong ke depan jika ada kader partai politik yang ingin menyalurkan zakat lebih baik tak memakai logo parpol atau lainnya yang berkaitan dengan politik.
"Kalau bagi zakat kita tidak boleh melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," ulas Bagja.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu, terutama terkait kampanye di tempat ibadah.
Bawaslu ingin menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. Oleh sebab itu, tempat ibadah, termasuk masjid jangan dijadikan tempat kegiatan politik praktis.
"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh, tidak diperkenankan. Itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," ungkapnya.