Esposin, SLEMAN -- Sebanyak tiga pemuda ditangkap Satreskrim Polsek Depok Barat usai diduga membacok seorang pengendara motor di kawasan fly over Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Minggu (7/2/2021).
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan ketiga pemuda itu saat melakukan aksinya menggunakan satu sepeda motor. Mereka berboncengan tiga orang. Masing-masing DN, 18, warga Caturtunggal, Depok, Sleman. NA, 22, Condongcatur, Depok, Sleman. Terakhir, MA, 20, warga Pandowoharjo, Sleman, Sleman.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Sedangkan, korban bernama Diaz, 18, warga Sleman. Korban mengalami luka sobek hingga harus dijahit sepanjang 15 jahitan di kepala dan sobek di bagian telinga," ujar Rachmadiyanto pada Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Ugal-Ugalan! Bus Mira Tabrak Truk Ayam di Madiun, 1 Orang Tewas
Aksi kejahatan tersebut diawali saat tiga pemuda itu habis minum-minuman beralkohol di Mrican, Umbulharjo, Jogja. Ketiga pelaku tersebut sebelumnya membeli minuman beralkohol tersebut secara online.
"Saat pulang, mereka [ketiga pelaku] diserang oleh orang tak dikenal di Mrican. Oleh karena itu, mereka ingin balas dendam. Tiga pemuda itu sepakat mengambil senjata tajam berupa pedang milik NA yang disimpan di rumah pelaku MA," terang Rachmadiyanto.
Dengan berboncengan tiga , mereka berniat untuk balas dendam. Sesampainya di fly over Janti, tiga pemuda itu bertemu rombongan korban Diaz bersama temannya yang lain.
"Tanpa basa-basi, pelaku MA [eksekutor] langsung mengayunkan pedangnya ke arah korban. Korban yang tidak siap akhirnya langsung tersungkur dengan luka di kuping dan kepala," sambung Rachmadiyanto.
Baca juga: Weladalah! Maling Bersenjata Celana Dalam Wanita Gerilya di Sukabumi
Pelaku Terjatuh
Nahas bagi ketiga pelaku, niat ingin kabur setelah berbuat brutal, tiga pemuda itu malah jatuh ke jalan karena ketakutan. Alhasil, satu orang dari tiga pelaku diamankan warga sekitar. Sedangkan, dua tersangka lain ditangkap selang empat jam kemudian.Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewi Negoro mengatakan jika pihaknya melakukan penahanan kepada dua tersangka yakni MA dan NA. Sedangkan, pelaku DN tidak dilakukan penahanan.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tiga pemuda tersebut. Diantaranya, pedang panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang. Kemudian, satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan ancaman pasal yang berbeda-beda dengan berkas yang dipisah," pungkasnya.