Esposin, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewanti-wanti agar seluruh warga negara melapor ke otoritas terdekat apabila ingin membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, keluar atau masuk wilayah pabean Indonesia.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan ada sanksi adminstratif sebesar 10% dari seluruh uang tersebut.
“Sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan,” katanya, seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Minggu (19/6/2016).
Sanksi administratif tersebut, lanjutnya, diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC. Khusus untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, ujar Deni, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.
Sementara itu, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh DJBC.
“Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu,” terangnya.