Esposin, JAKARTA -- Belum kunjung usai masa reses, DPR digoyang dengan dugaan kunjungan kerja fiktif anggota dewan yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Hal itu kali pertama diketahui dari beredarnya surat dari Fraksi PDIP.
Surat itu meneruskan informasi dari Kesekretariatan Jenderal? (Kesekjenan) DPR yang meragukan kunjungan kerja anggota DPR. Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengakui adanya surat yang dikeluarkan ?pihaknya atas keraguan Kesekjenan DPR tersebut.
Dari surat tersebut disebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000. "Benar itu," kata Hendrawan saat dihubungi Bisnis/JIBI pada Kamis (12/5/2016).
Hendrawan menjelaskan, surat itu berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan uji petik. Ternyata, muncullah laporan yang tidak memenuhi persyaratan.
Ia mengatakan pelaporan yang tidak memenuhi syarat sulit diverifikasi. "Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," ucap dia.
Anggota Komisi XI DPR tersebut menuturkan terkadang ada foto kegiatan kunker yang digunakan berkali-kali. Dia menuturkan, BPK menilai akuntabilitas laporan kunker tersebut tidak memadai. Dirinya mengaku tidak pernah menggunakan foto yang sama dalam kegiatan kunker.
"Ya orang-orang yang sangat sibuk dan lebih banyak percayakan kegiatannya pada tenaga ahli di lapangan," tutur Hendrawan.
Ia mengungkapkan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh fraksi di DPR. Setelah mendapat surat keberatan dari Kesekjenan DPR, pimpinan Fraksi PDIP langsung memerintahkan seluruh anggotanya yang telah melakukan kunjungan kerja untuk membuat laporan sesuai permintaan BPK.
"PDIP dalam rapat Jumat terakhir sebelum reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Kemarin [Selasa, 10/5/2016], [anggota FPDIP] diingatkan kembali oleh Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto supaya dalam satu tahun terakhir, semua disusun ulang," Hendrawan menandaskan.
Surat Fraksi PDIP yang tersebar itu bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto itu berisi sebagai berikut:
"Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000. Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya."
Akan tetapi, Kepala Sekretariat Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasananm mengaku tidak pernah mengirimkan surat berisi keraguan laporan kunker anggota DPR. “Enggak, saya enggak pernah [mengeluarkan surat] itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis/JIBI.