news
Langganan

ATURAN PERPANJANGAN SIM: Peraturan Kapolri Masih Akan Ditinjau Kembali - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Edwina Jibi Bisnis Indonesia  - Espos.id News  -  Selasa, 19 Februari 2013 - 16:31 WIB

ESPOS.ID - Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (Arif Fajar S/JIBI/Solopos)

Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan meninjau kembali Peraturan Kapolri No. 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 28 ayat 2 dan 3 sebelum diberlakukan serentak pertengahan tahun ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan belum akan menerapkan aturan tersebut pada 1 Maret 2013 karena akan melakukan pengkajian mendalam. "Masih akan ditinjau, terutama dari segi biaya. Yang jelas biaya perpanjangan SIM tidak memberatkan masyarakat. Adanya pemeriksaan kesehatan juga akan ditinjau," papar Rikwanto, Selasa (19/2/2013).

Advertisement

Rikwanto menjelaskan pemilik SIM yang masa berlakunya akan berakhir, harus segera melakukan perpanjangan lewat jalur umum, misalnya layanan SIM keliling. Adapun, berdasarkan aturan tersebut, pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa harus melakukan perpanjangan SIM layaknya membuat SIM baru, termasuk menyertakan pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi.

Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru". Dikutip dari Fanpage Facebook NTMC Korlantas Polri, sosialisasi aturan perpanjangan SIM tersebut kepada masyarakat akan dilakukan mulai 1 Maret 2013 selama 6 bulan ke depan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif