Esposin, JAKARTA—Masyarakat kini boleh tidak memakai masker di area terbuka. Pelonggaran tersebut berlaku mulai Rabu (18/5/2022) ini.
Terkait pelonggaran ini, pemerintah mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker di ruangan tertutup atau dalam transportasi massal.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Khusus masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, mereka harus tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Mulai April, Singapura Bebas Karantina dan Hapus Kewajiban Bermasker
Pelonggaran lainnya diberikan kepada pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Mereka yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes usap.
"Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip Esposin dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Masyarakat boleh tidak bermasker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Tapi untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Baca Juga: Duh! Pak Guru Juga Terjaring Razia Disiplin Bermasker
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian Covid-19 yang akan berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Selasa (17/5).
"Dengan elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku.
Baca Juga: Alun-Alun Wonogiri Dibuka, PKL Wajib Ingatkan Konsumen Tak Bermasker
Wiku tetap menekankan, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan.
"Karena terjadinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO. Tentunya keputusan ini telah menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Wiku.
Wiku mengatakan dalam momentum ini, pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini, untuk dapat kembali pulih.
Baca Juga: Pelonggaran Masker Berlaku Per 18 Mei 2022
"Tentunya kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik . Namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya," kata Wiku.
Kasus Terkini
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022 seperti dikutip Antara, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka
Untuk vaksinasi, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.