Esposin, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online). Regulasi itu adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
”Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Sistem zonasi masih berlaku, terdapat tiga zona,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam keterangan di Jakarta seperti diberitakan Antara pada Senin (8/8/2022).