Jakarta--Kejaksaan dinilai sebagai pihak yang paling menentukan atas berlanjut atau tidaknya kasus yang melilit pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Asal Kejaksaan serius, kasus ini bisa dengan mudah diselesaikan.
"Banyak jalan keluar yang tersedia bagi masalah ini, tapi keseriusan jaksa yang jadi penentu," kata Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Minggu (25/4).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut Zainal, banyak jalan yang bisa dilakukan jaksa untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, yakni melalui banding atau deponering (mengesampingkan kasus demi kepentingan umum). Namun, jalan itu tidak akan membuahkan hasil jika jaksa tidak serius menyelesaikan kasus ini.
Zainal pun tidak menilai keputusan banding Kejaksan merupakan pilihan 'berjudi'. Jika memori banding disusun serius dengan penjelasan alasan sosiologis yang baik, kemungkinan besar gugatan praperadilan Anggodo bisa kalah di Pengadilan Tinggi.
"Semua bisa dijelaskan dengan baik," kata dia.
Sejak diterbitkan, Zainal menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra memang sangat lemah. Namun, ia tidak mau menduga apakah hal itu disengaja atau tidak.
"Ketidakseriusan boleh jadi disengaja atau tidak," pungkasnya.
dtc/tya