Esposin, BENGKULU — Kasus meninggalnya seorang pengunjung akibat minuman keras (miras) oplosan di karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu beberapa hari lalu berujung ke pidana.
Salah satu keluarga korban SA yang meninggal melaporkan artis Ayu Ting Ting itu ke Polda Bengkulu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Artis yang kerap tampil di televisi itu dianggap lalai hingga menyebabkan seorang pengunjung dan dua pemandu lagu karaoke tewas.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bantah Kabar Pacaran dengan Dedi Mulya
Ia menjelaskan, Ayu Ting TIng yang merupakan pemilik usaha dan manajemennya dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sangkaan awal, standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman tidak terkontrol.
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Baca Juga: Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting Meninggal, Pemasok Miras Ditangkap
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua pemandu lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Go International, Ayu Ting Ting Duet Bareng Musisi Turki
Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polda Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.