Esposin, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai masih ada beberapa hal yang belum tuntas dalam perundingan dengan PT Freeport Indonesia. Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perundingan dengan Freeport sudah final.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membenarkan bahwa perundingan dengan PTFI memang sudah selesai. Namun, masih butuh waktu hingga 6 bulan lagi untuk membicarakan hal-hal yang belum disepakati. "Untuk sementara waktu selesai, tetapi butuh waktu 6 bulan lagi," kata Arcandra di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/4/2017).
Dia menambahkan sejak pemberian izin ekspor konsentrat sementara, proses perundingan terus berjalan. Hal yang belum disepakati akan tetap dibicarakan kedua pihak.
Sebelumnya, kelonggaran tersebut diberikan kepada PTFI untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan masih diberikan izin sementara untuk mengapalkan produksi konsentrat tembaga.
Luhut Panjaitan mengaku telah mendapatkan laporan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan bahwa perundingan sudah final. "Diharapkan dalam beberapa pekan ke depan bisa selesai. [Tinggal] teknis-teknis," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.
Dia tidak mempermasalahkan proses perundingan yang lebih cepat dibandingkan dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah. Adapun, lama waktu perundingan ditetapkan hingga 10 Oktober 2017 atau masih enam bulan.
Luhut mengaku permasalahan PTFI juga disinggung singkat dalam pertemuan Wakil Presiden AS Mike Pence dengan Presiden Joko Widodo. Pence diklaim puas dengan penjelasan Jokowi, terutama mengenai permintaan divestasi saham 51%.