Jakarta--Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden SBY mengenai peningkatkan status Antasari Azhar menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Surat telah dikirimkan siang tadi.
"Sudah saya teken pukul 14.00 WIB tadi. Kemudian saya kasih nomor. Hari ini dikirim dan akan langsung diperiksa Presiden," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/10).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dengan status baru itu maka Antasari akan resmi menjadi mantan ketua KPK. Sebelumnya selama masih menjadi tersangka, status Antasari masih ketua KPK nonaktif. Setelah menjadi terdakwa, sesuai UU KPK, Presiden bisa memberhentikan Antasari secara tetap. dtc/tya