JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta melarang pengurus partainya memberikan pernyataan kepada media mengenai perkara Luthfi Hasan Ishaaq. PKS menyerahkan urusan publikasi perkara dugaan suap izin impor daging kepada tim pengacara Luthfi.
"Kita menyerahkan urusan publikasi terkait kasus hukum Pak Luthfi seluruhnya kepada tim pengacara dan melarang semua pengurus untuk terlibat membicarakan masalah ini," kata Anis Matta kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (2/2/2013).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Anis meminta media massa memaklumi keputusan partai ini. "Mohon pengertian teman-teman media tidak lagi menanyakan ini kepada pengurus kecuali ke tim pengacara yang sudah kami bentuk," tuturnya.
KPK Luthfi dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka penerimaan suap terkait izin impor daging. Penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua direktur PT Indoguna. Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999.
Luthfi membantah terlibat dalam penerimaan Rp 1 milliar itu. "Tentunya itu tidak benar," kata dia sebelum diciduk penyidik dari kantor DPP PKS.