Esposin, JAKARTA -- Gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tetap ingin menghentikan proyek reklamasi yang telah berjalan di era Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan instrumen paling tepat untuk menghentikan reklamasi selama Anies-Sandi menjabat di Pemprov DKI.
"Tetapi kita bisa mulai dengan mengkaji berapa kerusakan yang sudah terjadi. [dampak reklamasi ini] Sudah terjadi perubahan arus, sendimentasi, banyak ikan mati karena penumpukan sendimentasi," katanya, Rabu (17/5/2017).
Menurut Marco, pengembang yang sudah mengantongi izin reklamasi hingga yang memperoleh izin kelanjutan pembangunan, akan dibatalkan. Alasannya, mereka dianggap telah melanggar hukum sebelumnya.
Dia memberi contoh, beberapa pulau yang sudah terbangun seperti pulau C, D, G, F, K dan pulau I yang melanggar perpanjangan izin, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kubu Anies-Sandi mengklaim siap menghadapi para pengembang yang akan menggugat Pemprov DKI karena merasa dirugikan atas pembatalan reklamasi. Menurutnya, tim Anies-Sandi juga tengah memikirkan ganti rugi untuk investor. Meskipun, kata dia, investor dan pengembang tidak pantas meminta ganti rugi karena dianggap melanggar hukum.
"Misalnya kamu bawa narkoba, terus hilang di jalan. Terus kamu lapor polisi enggak? Kalo kamu lapor polisi, kamu ditangkap. Kan yang sudah dibuktikan sementara di PTUN kan itu, bahwa syarat hukum tidak dipenuhi, bangunan tanpa IMB, pulau tanpa perda zonasi itu melanggar hukum," ujarnya.
Namun, katanya, Anies-Sandi tetap akan merangkul semua investor. Alasannya, di luar komitmen penghentian reklamasi, pihaknya telah menyusun banyak program yang bisa dikerjasamakan dengan investor. Tim Anies-Sandi akan mengundang para investor yang terlibat proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk duduk bersama pascapembatalan.
Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, Pemprov DKI telah merampungkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Dokumen KLHS merupakan syarat pengembang untuk membuat AMDAL baru, dari sebelumnya, amdal yang digunakan hanya untuk teknis pelaksanaan reklamasi, bukan pembangunan di atas pulau.