Esposin, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Dia ingin menanyakan perincian pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahlinya bidang politik dan hukum.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Ya tentu saya akan bicara, harus ada etikanya, bersih lah, staf ahli itu, apalagi mengurus SDM, yang diangkat itu harus bersih," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Tin Zuraida merupakan istri mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tin pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2016.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menyita uang sebesar Rp1,7 miliar yang sempat dibuang ke toilet oleh Tin Zuraida.
Menurut Wapres, ia tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah dalam kasus yang melibatkan Tin Zuraida itu. Namun, JK menegaskan bahwa etika harus tetap diutamakan karena Kemenpan-RB merupakan institusi yang mengatur pegawai negeri sipil sebagai SDM pemerintahan.
"Tentu juga memakai praduga tidak bersalah, tapi setidak-tidaknya harus tunjukkan kepemimpinan yang bersih," kata dia.
Sebelum diangkat menjadi staf ahli Menteri PAN-RB bidang politik dan hukum, Tin Zuraida bekerja sebagai kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.