Esposin, JAKARTA -- Polri masih mengevaluasi anggotanya yang dinilai harus bertanggung jawab dalam insiden bentrok TNI-Polri di Batam. Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan penegakan hukum akan dilakukan kepada anggota yang paling bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami akan lihat setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan," ujarnya, Senin (1/12/2014).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Lebih lanjut Sutarman menyampaikan peran anggota Polri dalam insiden tersebut masih terus didalami. Para personel Brimobda Kepulauan Riau dan prajurit Yonif 134, sambungnya, tidak berkeliaran. "Kalau yang kemarin ini kan ribut-ributnya kami hanya stand by di tempat," paparnya.
Sementara itu, di tubuh TNI, sebelumnya dikabarkan Pangdam Bukit Barisan dan Dandim Batam 0136 dicopot. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya. Hingga hari ini, katanya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko belum mengeluarkan surat keputusan penggartian perwira TNI.
Menurutnya, investigasi insiden bentrok TNI dan Polri di Batam untuk kedua kalinya tersebut masih berlangsung hingga saat ini. "Tidak ada. Pencopotan itu dasarnya apa? Penyelidikan saja masih berjalan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pendalaman yang dilakukan terkait dengan kasus yang menyebabkan meninggalnya Praka JK Marpaung, bukan untuk mencopot perwira TNI. Penyelidikan dilakukan untuk mencari sejauh mana keterlibatan dan peran para prajurit TNI dalam kasus tersebut.
"Nanti kalau ada hasil dari itu, ya berarti pengembangan dari situ [investigasi]," jelas Fuad.