Esposin, JAKARTA -- Polisi menyebut anggota DPR Papua, Thomas Sondegau, sebagai pemakai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan itu saat ditanya perihal penangkapan DPR Papua dari Fraksi Partai Demokrat itu. Dia menyampaikan Thomas akan menjalani rehabilitasi karena termasuk kategori pemakai.
"Sebagai pemakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga : Kasus Narkoba, Anggota DPR Thomas Sondegau Bareng Cewek Saat Ditangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR Papua periode 2019-2024 itu ditangkap terkait kasus narkoba.
Yusri mengatakan rehabilitasi pengguna narkoba telah diatur dalam Surat Edaran MA No.4/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan ke Tempat Rehabilitasi. "Yang bersangkutan mengajukan rehabilitasi dan dilakukan asesmen BNN," ujar dia.
Thomas Sondegau telah mengantongi rekomendasi rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menyatakan Thomas Sondegau dapat menjalani rehabilitasi.
Baca Juga : Gegara Status Jangan Percaya Orang Jateng Jokowi-Ganjar, Pigai Dihujat
Thomas Sondegau kini telah menjalani asesmen di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. "Hasil asesmen yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Sekarang direhabilitasi di RSKO Cibubur, silakan tanya ke sana," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan Thomas Sondegau ditangkap polisi bersama seorang perempuan di Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (27/9/2021) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebutir ekstasi dari kantong celana Thomas Sondegau.
Baca Juga : Guru Besar Unair: Adukan Pigai, Jokowi dan Ganjar Akan Menang
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada Thomas Sondegau dan perempuan yang bersamanya. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.