Esposin, JAKARTA – Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan kekerasan seksual.
Pelapor sudah diperiksa penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis, seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini.
"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Baca Juga: Bersaksi untuk Terdakwa Pelecehan Seksual, Kak Seto Ngaku Tak Dibayar
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Baca Juga: Bela Motivator Julianto Eka Putra, SMA SPI: Beliau Sosok Berwibawa
Hingga saat ini belum diketahui siapa anggota DPR yang berinisial DK yan dilaporkan melakukan pelecehan seksual.