Jakarta--Ari Muladi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait upaya penyuapan pimpinan KPK. Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menyambut baik penetapan status tersangka tersebut.
"Menurut saya sudah pas dia jadi tersangka. Kami dukunglah KPK tetapkan Ari Muladi jadi tersangka," kata Bonaran saat dihubungi, Minggu (18/7).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Namun demikian Bonaran menilai penetapan tersangka Ari Muladi oleh KPK ini terlalu lama. Semestinya dengan fakta-fata yang ada sudah sejak dulu Ari Muladi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa baru jadi tersangka sekarang? Padahal masyarakat sudah menunggu lama," kata pria yang ikut seleksi calon pimpinan KPK ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka terkait upaya penyuapan pimpinan KPK yang dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, Ari Muladi disangkakan Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyididikan (Sprindik) Ari Muladi pada Jumat (16/7) lalu.
dtc/ tiw