by Newswire Abu Nadzib - Espos.id News - Jumat, 17 November 2023 - 18:13 WIB
Esposin, ACEH TIMUR -- Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Aceh Timur, Aceh berinisial ZL ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 20 kg sabu-sabu.
Ternyata meski terdaftar sebagai caleg ternyata ZL selama ini adalah buronan Polri karena kasus narkoba.
Meski berstatus tersangka, nama ZL masih ada di surat suara Pemilu 2024.
"Nama caleg yang bersangkutan tetap tertera di surat suara sebagaimana dalam daftar calon tetap. Apalagi surat suara saat ini sedang proses cetak," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Jumat (17/11/2023).
"Nama caleg yang bersangkutan tetap tertera di surat suara sebagaimana dalam daftar calon tetap. Apalagi surat suara saat ini sedang proses cetak," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Jumat (17/11/2023).
ZL adalah caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.
Ia berasal dari Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Uniknya meski tercatat sebagai caleg ternyata ZL sejak setahun terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
"Terkait suara yang diperolehnya nanti pada pemilu, kami tunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, ada mekanismenya tersendiri menyangkut hal tersebut," kata Sofyan seperti dikutip Esposin dari Antara.
Sofyan menjelaskan lolosnya pencalonan caleg karena yang mendaftarkan adalah partai politik melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon.
Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Timur memverifikasi administrasi berkas pencalonan.
Apabila lengkap maka dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu.
KIP Kabupaten Aceh Timur meminta tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.
"Setiap bakal calon dilakukan beberapa kali verifikasi administrasi, mulai dari daftar calon sementara hingga daftar calon tetap. Termasuk meminta tanggapan masyarakat. Namun hingga penetapan calon tetap, tidak ada tanggapan masyarakat," kata Sofyan.