Jakarta--Andi Kosasih, mantan rekan bisnis Gayus Tambunan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di lapangan, sidang digelar di PN Jaksel mulai pukul 10.53 WIB. Andi Kosasih yang mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu, tampak tenang menyimak pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam kasus ini, Andi Kosasih didampingi oleh OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Andi Kosasih bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Lambertus Palang Ama diduga telah mengelabui uang sebesar Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus yang diblokir oleh penyidik Dit II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Oleh mereka, dibuat seolah-olah dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan agar tidak dijadikan barang bukti, sehingga dana bisa dicairkan.
Agar blokir bisa dibuka, maka disepakatilah adanya bisnis fiktif pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Andi Kosasih saat itu didaulat menjadi rekan bisnis Gayus Tambunan. Dibuat juga surat perjanjian antara Gayus dengan Andi Kosasih agar penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp 25 miliar tersebut sebagai barang bukti.
dtc/ tiw