Jakarta--Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya memeriksa pengusaha Andi Kosasih terkait kepemilikan uang Rp 1,9 miliar di rekening milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
"Sekarang ini kan (penyidik) sedang menangani perkara setelah blokir (rekening Gayus) dibuka. Ini sudah menggulir ada aliran dana Andi Kosasih Rp 1,9 miliar," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Sabtu (27/3).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Seperti diketahui, Andi Kosasih menyerahkan diri ke Bareskrim pada Jumat (26/3), sekitar pukul 17.00 setelah nama dia disebut-sebut terlibat mafia kasus di sejumlah media akhir-akhir ini. Kepolisian lalu memeriksa yang bersangkutan hingga siang tadi.
Ito menjelaskan, status Andi saat ini masih sebagai saksi terkait perkara kepemilikan uang Rp 1,9 miliar itu. Namun, kepolisian telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan sangkaan memberikan keterangan palsu kepada penyidik. "Status dia sekarang itu tersangka untuk kasus dia yang sebelumnya," ucapnya.
Seperti diberitakan, Andi kepada penyidik mengaku pemilik uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus. Uang dalam bentuk dollar AS itu diserahkan ke Gayus untuk membeli tanah di daerah Jakarta Utara. Kemudian diketahui uang Andi di rekening Gayus hanya Rp 1,9 miliar.
kompas/rif