Esposin, JAKARTA -- Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK Jumat (10/1/2014). KPK pun membantah penetapan tersangka ataupun penahanan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang merupakan pesanan dari Cikeas seperti rumor yang banyak tersebar saat ini.
Apalagi dalam pidatonya saat hendak ditahan, Anas sempat mengucapkan terimakasih kepada Presiden SBY yang menyiratkan ada maksud dalam ucapannya tersebut yang tidak diucapkan secara langsung. "KPK menahan tersangka berdasarkan kasus yang berkaitan dengan yang bersangkutan, dan tidak terkait dengan elite politik atau kekuasaan," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Bahkan, Johan juga mengatakan KPK mungkin saja memeriksa Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, jika ada pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaitkan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang tersebut.
Johan Budi menyatakan siapapun dapat diperiksa KPK, jika dari pernyataan tersangka ataupun saksi menyebut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Ibas. Artinya, katanya, keterangan Anas dalam pemeriksaan bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan penyidikan ke pihak lainnya.