Jakarta (Esposin)--Guru yoga dan meditasi, Anand Krishna dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana, Anand terbukti melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“2 tahun 6 bulan, kena (pasal) 294,“ kata Martha singkat usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2011).
Hanya saja, tuntutan itu dipersoalkan pengacara Anand, Hamphrey Djemat. Karena, dari belasan saksi yang diajukan hanya satu saksi yang membenarkan yakni pelapor, Tara.
“Hanya mengambil keterangan dari Tara. Tidak didukung satu saksipun yang lain. Bahkan, saksi Maya (saksi pelapor), menolak apa yang terjadi kepada Tara. Satu saksi tanpa saksi lain, tidak mempunyai kekuatan apapun,“ kata Hamphrey usai sidang.
Pun demikian, saat Tara diminta datang ke lokasi kejadian (TKP) saat sidang di tempat, Tara terlihat tidak tahu secara mendetail denah gedung tempat bermeditasi. Padahal, kata Humprey, di tempat itulah Tara menyatakan dilecehkan secara seksual.
“Bagaimana Tara tidak tahu kamar Anand, kalau kejadianya di situ. Saat diberi tahu, saat sidang di tempat, dia baru tahu. Ditunjukkin kamar Anand ada 2, dia baru tahu. Kalau melihat fakta hukum, Pak Anand tidak ada masalah,“ jelas Humphrey
Sementara itu, ibunda korban Tara Wijarningsih menyatakan menerima tuntutan itu. Dia menyerahkan putusan ini ke majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho.
“Kita melihat ini sudah sesuai hukum, nggak apa-apalah 2 tahun 6 bulan. Kalau sudah sesuai hukum kita menghormati. Dinyatakan bersalah dan dihukum itu sudah cukup. Saya percaya Bu Albertina Ho dengan apapun yang dia katakan, reputasinya bersih,“ harap Wijarningsih.
(detik.com/tiw)