Esposin, SOLO – Aliansi Masyarat Adat Nusantara (AMAN) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja menjagal hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat, dengan menolak uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Tim advokasi uji materi UU IKN mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil terhadap undang-undang tersebut. Salah satu permohonan uji formil atau uji materi yang ditolak Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/5/2022) adalah yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa pihak lain.