by Newswire - Espos.id News - Kamis, 23 September 2021 - 22:15 WIB
Esposin, JAKARTA — Partai Golkar termasuk yang lebih awal mempersiapkan diri menuju Pemilu 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Di saat partai-partai laIn adem ayem, Sang Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, blusukan hingga ke banyak daerah di Tanah Air demi meraih banyak suara.
Namun upaya itu seolah menghantam tembok raksasa. Adalah dua kader partai berlambang pohon beringin yang membuat upaya Airlangga Hartarto mendapat tekanan berat.
Penetapan tersangka atas nama Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan tersangka atas nama Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri hanya berkomentar singkat. "Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9/2021).
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli,
Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Sementara Partai Golkar mengaku belum melihat surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatra Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera.
Tak sampai sepekan, Alex Noerdin kembali menjadi tersangka. Kali ini, ia memina gtersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Sebelum Azis, 2 Pimpinan DPR Ini Lebih Dulu Jadi Pesakitan. Siapa Mereka?
Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak. Masjid dibangun oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.
Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin serta Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.
Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.