Esposin, SOLO – Tata kelola pemerintahan yang demokratis meniscayakaan pemenuhan hak warga negara mendapat pelayanan publik yang inklusif. Pewujudan pelayanan publik yang inklusif harus direbut, bukan dengan semata-mata mengharap kebaikan negara atau pemerintah mewujudkannya.
Pendekatan pengelolaan pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia mewajibkan pemerintah mewujudkan tata pemerintahan demokratis dengan salah satu wujud adalah pelayanan publik yang inklusif. Pendekatan demikian akan menghasilkan kredo bekerja menuju hasil dan proses.