SEMARANG - Kapolda Jateng menyerahkan sepenuhnya penanganan aksi sweeping yang marak di wilayah Solo dan sekitarnya kepada kepala kepolisian setempat. “Ini [sweeping] menjadi tanggungjawab kepala kesatuan wilayah polisi masing-masing,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek S Triwidodo melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono kepada Esposin di Semarang, Senin (19/11/2012).
Aksi sweeping yang dilakukan kelompok tak dikenal atau warga sipil, lanjut dia, tak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan pidana sehingga polisi harus segera mengambil tindakan. “Pelaku tindak pidana harus ditindak. Polda menyerahkan penanganannya kepada kepala satuan wilayah polisi setempat,” tandasnya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Terkait adanya instruksi Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, untuk menembak di tempat pelaku sweeping, Djihartono menyatakan hal itu disesuaikan kondisi setempat. “Kapolresta Solo selaku kepala kesatuan wilayah di sana yang lebih tahu langkah penangangan dan pengamanan aksi sweeping,” pungkasnya.