Jakarta (Espos) - Jaksa DSW ditangkap KPK tengah menerima uang dari seseorang yang berkasus di Kejari Tangerang. KPK menyebut DSW melakukan aksi pemerasan. Ditengarai aksi peras ala jaksa DSW ini bukan barang baru bagi jaksa. Benarkan ini sudah membudaya?
"Ini sudah umum, bukan 1 atau 2 orang lagi. Ini sudah jadi kultur di Kejaksaan," kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Senin (14/2).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief harus segera merevolusi tubuh Kejaksaan. Jaksa yang bersih dan berkomitmen harus dilindungi.
"Jaksa Agung harus membuka mata, reformasi di Kejaksaan tidak berjalan. Padahal dahulu tahun 1998, reformasi di Kejaksaan menjadi prioritas dalam rekrutmen dan merit system. Tapi semua agenda reformasi menghadapi resisten dari dalam Kejaksaan," tambah Teten.
Teten melanjutkan, pembersihan bisa dimulai dengan membersihkan jajaran petinggi Kejagung, lalu berlanjut ke bawah. Jaksa yang bersih dan terbukti tidak bermain kasus harus diberi kesempatan untuk maju.
"Perubahan, sistem tidak berjalan karena disabot pejabat yang antireformasi di Kejaksaan. Kondisi status quo menguntungkan pejabat yang korup di Kejaksaan," terangnya.
Sebagai contoh kecil, lanjut Teten, bisa dimulai dengan menghilangkan hak dari petugas intelinjen Kejaksaan untuk memeriksa orang. "Intel di Kejaksaan saja tidak berubah kewenangannya," ujarnya. dtc/try