by Newswire - Espos.id News - Senin, 27 Desember 2021 - 12:53 WIB
Esposin, BANDUNG — Kasus tabrak lari di perbatasan Nagreg-Garut, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) mulai menemukan titik terang. Pelaku diketahui sebagai oknum TNI, yaitu Kopda A, Kolonel P, dan Koptu AS.
Kejadian bermula ketika korban, Hendi Saputra, 18, dan Salsabila, 16, berboncengan tanpa helm di kawasan Nagreg. Dikutip dari Okezone.com, Senin (27/12/2021), sepeda motor yang dikendarai korban menabrak truk yang melintas di lokasi. Tubuh korban pun terpental masuk ke kolong mobil Panther yang dikendarai tiga oknum TNI tersebut. Menyadari terjadinya kecelakaan, mobil berhenti dan penumpangnya berusaha mengevakuasi korban.
"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan, karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel P berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu AS untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata dia dalam keterangan pers.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Kronologi
Dalam perjalanan itu, Kopda A menyampaikan kepada Kolonel P agar kedua korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun saran itu ditolak.
Kolonel P mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta an menyuruh anak buahnya membuang kedua korban tabrak lari di Nagreg Bandung itu ke Sungai Serayu.
"Sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujarnya.
Dalam proses membuang kedua korban tersebut, Koptu AS turun dari mobil untuk menurunkan kedua korban tabrak lari di Nagreg, lalu Kolonel P dan Kopda A menyeret Hendi Saputra dan Salsabila ke jembatan dan membuangnya ke Sungai Serayu. Setelah membuang kedua korban, ketiganya lalu kembali ke kediaman masing-masing.
"Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel P di Kalasan Yogyakarta, di dalam perjalanan Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," ujar Kopda A.
Baca juga: Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Ini Kata KSAD
Kini dia diamankan di Korem 133/NWB setelah sempat mengelak tidak melakukan tabrak lari di Nagreg. Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang tersandung kasus kematian sejoli Hendi dan Salsabila. TNI AD pun telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.