Esposin, LAMPUNG -- Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bakauheni, Senin (23/10/2023), karena didakwa terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Berdasarkan dakwaan jaksa, AKP Andri bernegoisasi dengan jaringan Fredy Pratana guna meminta jatah setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
AKP Andri meminta jatah Rp15 juta dari setiap kilogram sabu-sabu yang diselundupkan jaringan Fredy Pratama.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut Eka S pada sidang perdana Gustami di PN Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin.
"Bahwa terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata Eka.
Atas permintaan tersebut, lanjut dia, seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau jatah yang diminta oleh terdakwa itu.
"Akhirnya disepakati sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Jaksa mengatakan setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.
"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Diketahui Andri Gustami telah delapan kali mengawal narkotika yang dimiliki jaringan Pratama.
Dari delapan kali pengawalan narkotika itu, Gustami berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kg dan 2.000 pil ekstasi.
Total AKP Andri disebut telah menerima Rp1,34 miliar.