Sleman (Esposin) - Penggunaan Bahasa Indonesia pada lingkungan publik mulai tergerus bahasa asing. Banyak ditemui penggunaan nama merek dagang maupun rambu menggunakan bahasa asing lantaran sekadar gengsi.
Kepala Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) Tirto Suwondo mengatakan, penggunaan bahasa asing diperbolehkan tapi harus didahului dengan Bahasa Indonesia. Hal ini ditegaskannya di sela-sela sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di University Hotel, Maguwoharjo Sleman, Rabu (2/11/2011)
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Misalnya rambu yang menunjukkan keluar semestinya tidak ditulis exit saja, tetapi didahului bahasa Indonesia baru kemudian bahasa asing," katanya.
BBY memberikan sosialisasi tentang bahasa kepada perwakilan 225 instansi di DIY. Sosialisasi ini bertujuan agar fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dipahami dalam penggunaannya di lingkungan masyarakat.
JIBI/Harian Jogja/aan