Esposin, CIREBON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.
Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya yang melaporkan kasus korupsi mantan kadesnya ke polisi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, seperti dikutip Esposin dari Antara, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Nurhayati Bisa Bikin Warga Takut Laporkan Korupsi
Dan setelah dilakukan penelitian lanjut Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirebon, belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati, sehingga dikeluarkanlah SKP2.
Menurutnya setelah SKP2 ini keluar, maka secara resmi Nurhayati saat ini sudah tidak menyandang lagi tersangka untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," tuturnya.
Pada hari yang sama Polres Cirebon Kota menyerahkan tahap II untuk kasus Nurhayati, sehingga Kejari Kabupaten Cirebon, bisa melakukan penghentian kasus tersebut.
Kasus Nurhayati berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga: Pelapor Kasus Korupsi Dihadiahi Rp200 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.