Esposin, SOLO – Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) terkesan sekadar akal-akalan untuk melegitimasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat.
Logika yang tampak semacam ada pelanggar undang-undang tetapi bukan pelanggarnya yang ditindak. Undang-undangnya yang diubah untuk melegitimasi pelanggaran undang-undang itu. Demikian yang mengemuka dalam diskusi daring bertema Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja?