news
Langganan

AIPTU LABORA SITORUS Dibawa Kembali ke Papua untuk Penyidikan Lanjutan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Senin, 20 Mei 2013 - 13:11 WIB

ESPOS.ID - Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA - Anggota kepolisian yang diduga memiliki rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus (LS), Senin pagi, diterbangkan ke Papua untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Untuk efektivitas pemeriksaan terhadap LS, maka yang bersangkutan diberangkatkan ke Papua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.

Boy menjelaskan, LS diberangkatkan dengan penerbangan pertama Senin pagi ini untuk dibawa langsung ke Kepolisian Daerah Papua. Aiptu LS juga akan ditempatkan di rumah tahanan Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dikarenakan saksi-saksi ada banyak di Papua, yaktu sekitar Sorong dan Raja Ampat tempat dia bertugas," katanya lagi.

Advertisement

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap aktivitas 60 rekening yang terafiliasi dengan rekening dia, menurut Boy, pihak kepolisian masih menunggu laporan aktivitas itu dari pihak bank. "Sebanyak 60 rekening itu bukan milik LS, tapi merupakan rekening yang bertransaksi. Kita masih tunggu, laporan dari bank makan waktu sekitar satu minggu," katanya pula.

LS yang sempat dua hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta itu dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

LS ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5), sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim bersama Polda Papua. Sebelumnya, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, LS telah dinyatakan sebagai tersangka dalam bisnis penimbunan BBM dan pembalakan kayu secara liar.

Advertisement

"Sudah kami blokir rekeningnya, di situ juga dilihat transaksi di dalamnya. Transaksi sebanyak itu merupakan akumulasi yang dilakukan sejak 2007-2012," kata Arief.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif