Esposin, JAKARTA -- Kebijakan pelarangan sepeda motor melewati jalan protokol di Ibu Kota akan diberlakukan selama 24 jam mulai Desember nanti. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sedang melakukan kaji terkait pemberlakuan jam.
Namun, dia berharap pelarangan ini berlaku 24 jam. Menurutnya, lebih baik larangan diberlakukan 24 jam untuk menghindari orang meninggal karena kecelakaan. "Kalau cuma sampai pukul 22.00 WIB sama saja. Orang pada kebut-kebutan nanti," tuturnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan bus tingkat gratis yang datang setiap 10 menit. Ahok mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan roda duanya di gedung-gedung sekitar, seperti Grand Indonesia dan Plaza Indonesia yang tarifnya akan disesuaikan.
"Nanti kita siapkan bus tingkat gratis tiap 10 menit. Parkir kita tambah, tapi gedung-gedung juga bisa kita pakai, kan kerja sama per jam gitu," ucap pria yang kerap disapa Ahok ini.
Pelarangan penggunaan sepeda motor ini akan berlaku di sepanjang Jl. Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia. Selain itu, Ahok ingin agar kawasan Kuningan juga bebas dari pengendara sepeda motor. "Nanti daerah kuningan juga kita batasi," katanya.