Esposin, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Jusuf Kalla akan melantik Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai gubernur definitif pada pukul 14.00 WIB di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).
Sebelumnya sempat muncul polemik terkait legalitas pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI selain munculnya penolakan dari sejumlah organisasi massa. Namun kontroversi itu berakhir setelah Jokowi memastikan akan langsung melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pengangkatan Ahok diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
Apabila presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Sedangkan jika Wapres juga berhalangan, maka menteri dalam negeri yang akan melantik Ahok menjadi gubernur.
Sebelum Ahok menyatakan menurut Perppu itu, seluruh gubernur di Indonesia dilantik oleh Presiden, lokasi pelantikannya di Ibu Kota. Ahok merupakan gubernur pertama yang akan dilantik setelah ada perppu tersebut.