Hal itu disampaikan Ahok ketika menemui sejumlah pemilik apartemen yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Penghuni dan Pemilik Rumah Susun Indonesia (Kappri) di Balai Kota, Senin (14/1/2013).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Mereka mengadukan developer yang dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun. Para pemilik dan penghuni apartemen rumah susun ini tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RSS).
P3RSS diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dimana pemilik berhak terlibat di dalamnya, tapi fakta di lapangan justru didominasi oleh orang developer.
“Kalau perlawanan betul-betul taruhan nyawa taruhan harta,” kata Ahok.
Emosi Ahok naik ketika aduan yang dilaporkan Kappri meributkan pengelolaan apartemen hanya sepotong – sepotong. Bahkan dalam satu forum tersebut posisi mereka tidak jelas, apakah sebagai penghuni atau pemilik masih berbeda pendapat.
Jika hal itu dilanjutkan, kata Ahok, hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya. Karena pengalaman sebelumnya di Mangga Dua pengaduan kepada developer gagal karena posisinya kalah lantaran sebagai penghuni sehingga posisi developer lebih kuat.
“Anda pakai penghuni atau pemilik? Kalau pakai penghuni akan kalah lagi karena developer kan 60 % pakai sewa, di SCBD 100% sewa. Kalau ngomong begini aja buang waktu sampai kiamat tidak selesai,” kata Ahok.