Esposin, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung menyatakan banding dan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Materi putusan yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dinilai kuasa hukum Ahok menunjukkan bahwa hakim sedang berupaya "membuktikan Ahok bersalah".
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menyatakan tetap menghargai putusan hakim. Namun pihaknya tidak bisa menerima karena menganggap sidang kasus ini diwarnai tekanan luar biasa. "Putusan lembaga peradilan, kita bisa memaklumi, tapi tidak bisa menerima, karena tekanan luar biasa terhadap pengadilan. Hakim kan manusia juga. Boleh dong kita kecewa, makanya kita banding," kata Wayan seusai persidangan, Selasa (9/5/2017).
Wayan mengaku tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang dari awal telah mematahkan setiap pertimbangan dalam pembelaan Ahok dan kuasa hukum. Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, menilai hakim dalam nota putusan terlihat membuktikan kesalahan Ahok. Padahal dalam setiap perkara, yang bertugas membuktikan kesalahan terdakwa adalah jaksa sebagai penuntut umum.
"Saya harus bilang hakim berusaha membuktikan kesalahan Pak Ahok. Jaksa bilang pasal 156, tapi bapak-bapak itu [majelis hakim pakai pasal] 156 a. Majelis hakim itu berusaha buktikan kesalahan Pak Ahok," kata dia.
Sesuai prosedur, tim kuasa hukum segera mengajukan banding dan menyusun memori banding. Saat ini mereka sedang berupaya mencari Ahok untuk mendapatkan tanda tangan untuk pengajuan banding. Saat ini, Ahok diperkirakan telah dibawa menuju Rutan Cipinang.