news
Langganan

Ahok Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Ini Sebabnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 10 Mei 2017 - 11:35 WIB

ESPOS.ID - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Ahok dipindahkan ke Mako Brimob.

Esposin, JAKARTA -- Penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang ke Mako Brimob, Klapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal itu guna mengantisipasi massa pendemo.

Advertisement

"Sudah dipindahkan tadi malam, karena rutan kelebihan kapasitas penghuni dan untuk mengantisipasi massa pendemo", kata Kepala Rutan Klas I Cipinang, Asep Sutandar saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Demi keamanan saja, demi rutan itu sendiri dan yang bersangkutan. Penghuni rutan kan sampai 3.700 orang, padahal kapasitasnya 1.136 orang. Sementara petugas di sini sangat sedikit. Kalau ada demo berhari-hari di sini, pekerjaan kami pasti terganggu," tambah dia.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto mengonfirmasi pemindahan Ahok ke Mako Brimob. "Informasinya demikian," kata dia dilansir Antara.

Advertisement

Namun Setyo mengatakan pemindahan penahanan bukan kewenangan Polri. "Itu lapas yang berwenang," beber dia.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Advertisement

Sementara itu, pada Rabu pagi, para sukarelawan pendukung Ahok pun mendatangi Mako Brimob. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada suami dari Veronica Tan tersebut.

Namun, petugas melarang mereka beraksi di depan gerbang utama Mako Brimob. "Tidak boleh ada aksi di sini. Ini gerbang utama tidak boleh ada sekumpulan massa," ujar seorang polisi yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip dari Okezone.

Karena dilarang berkumpul di depan gerbang utama, mereka akhirnya berkumpul di warung samping Mako Brimob menunggu rekannya yang lain. Para pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta itu masih tetap pada tuntutannya yakni meminta Ahok tak ditahan.

Seorang pendukung Ahok, Yudho Wibowo, mengatakan Ahok tak bersalah sehingga tidak perlu ditahan. "Pak Ahok itu kan enggak salah. Coba kalau kamu enggak salah, lalu ditahan, apa kamu tidak kesal," ujarnya di sekitar Mako Brimob.

 

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Rutan Mako Brimob
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif