Esposin, JAKARTA -- Penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang ke Mako Brimob, Klapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal itu guna mengantisipasi massa pendemo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Sudah dipindahkan tadi malam, karena rutan kelebihan kapasitas penghuni dan untuk mengantisipasi massa pendemo", kata Kepala Rutan Klas I Cipinang, Asep Sutandar saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Demi keamanan saja, demi rutan itu sendiri dan yang bersangkutan. Penghuni rutan kan sampai 3.700 orang, padahal kapasitasnya 1.136 orang. Sementara petugas di sini sangat sedikit. Kalau ada demo berhari-hari di sini, pekerjaan kami pasti terganggu," tambah dia.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto mengonfirmasi pemindahan Ahok ke Mako Brimob. "Informasinya demikian," kata dia dilansir Antara.
Namun Setyo mengatakan pemindahan penahanan bukan kewenangan Polri. "Itu lapas yang berwenang," beber dia.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, pada Rabu pagi, para sukarelawan pendukung Ahok pun mendatangi Mako Brimob. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada suami dari Veronica Tan tersebut.
Namun, petugas melarang mereka beraksi di depan gerbang utama Mako Brimob. "Tidak boleh ada aksi di sini. Ini gerbang utama tidak boleh ada sekumpulan massa," ujar seorang polisi yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip dari Okezone.
Karena dilarang berkumpul di depan gerbang utama, mereka akhirnya berkumpul di warung samping Mako Brimob menunggu rekannya yang lain. Para pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta itu masih tetap pada tuntutannya yakni meminta Ahok tak ditahan.
Seorang pendukung Ahok, Yudho Wibowo, mengatakan Ahok tak bersalah sehingga tidak perlu ditahan. "Pak Ahok itu kan enggak salah. Coba kalau kamu enggak salah, lalu ditahan, apa kamu tidak kesal," ujarnya di sekitar Mako Brimob.