Jakarta--Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan beberapa badan atau perwakilan lembaga internasional di Indonesia tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu seperti disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Senin (13/9). "Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," jelas Harry.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku mulai 27 Agustus 2010. Mengacu peraturan yang sama, ada lima katagori badan atau perwakilan internasional yang tidak akan dikenakan BPHTB. Masing-masing yaitu badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, antara lain ADB, IMF, UNDP, dan UNICEF.
Kemudian badan kerja sama bilateral seperti Kerja Sama Teknik Negeri Belanda-Republik Indonesia dan Kerja Sama Teknik Rusia-Republik Indonesia. Berikutnya Colombo Plan, badan kerja sama kebudayaan, dan organisasi asing dan lainnya seperti ASEAN Secretariat, ECC (European Economic Community), dan The Export-Import Bank of Japan.
dtc/try