Jakarta (Esposin)--Tersangka kasus suap DGS BI Agus Condro sudah resmi mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Agus yang bersikukuh menyebut dirinya sebagai whistle blower dari kasus tersebut akan mendapat sejumlah bentuk perlindungan. "Itu sudah diputuskan di rapat paripurna, pak Agus resmi mendapat perlindungan," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia, saat dihubungi, Kamis (17/3/2011).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menurutnya, setelah melakukan rapat paripurna yang diikuti oleh seluruh komisioner LPSK, maka lembaga yang berwenang melindungi saksi dan korban ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan Agus.
Sebelum memutuskan untuk melindungi Agus, menurut Maharani, LPSK telah mempertimbangkan banyak hal. Misalnya status tersangka yang melekat pada diri Agus.
"Perlindungannya seperti apa, akan dibicarakan lebih lanjut. Sesuai keputusan paripurna, pak Agus diberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan pendampingan jika diperlukan," papar Maharani.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Empat orang mantan anggota DPR sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Hamka Yandhu, Endhin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhi Makmun Murod.
(dtc/tiw)