news
Langganan

AGENDA PRESIDEN : Jokowi Temui Kusrin, Perakit TV Asal Karanganyar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Senin, 25 Januari 2016 - 13:35 WIB

ESPOS.ID - Perakit televisi dari Gondangrejo, Karanganyar, Muhammad Kusrin, (dua dari kanan), didampingi Bupati Karanganyar, Juliyatmono, (tiga dari kanan), menerima dokumen SNI dari Menteri Perindustrian, Saleh Husin, (tiga dari kiri), di kantor Kementerian Pendidikan, Selasa (19/1/2016). (Istimewa/Dokumentasi Bupati Karanganyar)

Agenda Presiden Jokowi hari ini menemui Kusrin, perakit televisi asal Karanganyar, di Istana Merdeka.

Esposin, JAKARTA - Muhammad Kusrin, perakit televisi asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berkesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/1/2016).

Advertisement

Presiden didampingi Menteri Perindustrian Saleh Husin sekitar pukul 09.00 WIB menerima Kusrin yang telah mendapatkan penghargaan SPPT-SNI Cathode Ray Tube (CRT) TV.

Dalam keterangan persnya, Saleh Husin mengaku telah menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda - Standar Nasional Indonesia (SPPT--SNI) kepada Muhammad Kusrin.

Sertifikat SNI untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung itu diserahkan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada 19 Januari 2016.

Advertisement

Inovasi yang dilakukan oleh pemilik IKM UD Haris Elektronika dengan produk TV buatannya, hingga dinyatakan lolos uji di B4T dan berhak mendapatkan Sertifikat SNI, patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha IKM lainnya.

"Bahwa kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan para aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum," ujar Saleh Husin.

Sementara itu, Kusrin mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pendampingan Kemenperin.

Advertisement

"Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja," ujar pria berusia 37 tahun itu.

Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.

"SNI ini untuk tiga merek tv saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen. Harga jual Rp400.000 sampai Rp500.000 dan saya distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogya. Per hari saya memproduksi sampai 150 unit," ujar Kusrin.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif