Jakarta--Komisi III DPR akan melayangkan surat kepada Mabes Polri agar tersangka terorisme Abu Bakar Ba'asyir diizinkan untuk salat Idul Fitri.
"Saya tidak tahu, Ustadz Abu Bakar ini punya ilmu terbang atau punya ilmu apa sehingga salat saja kok dikhawatirkan takut lepas oleh Densus," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Untuk itu, menurut dia, Komisi III DPR akan menyurati Mabes Polri dengan tembusan ke Densus agar Ustadz Abu dan yang lain bisa ikut salat Id.
"Karena salat Id adalah hak azasi semua manusia, kenapa itu dilarang?" ujar politisi PKS ini.
Ba'asyir kemungkinan tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri. Alasannya, Mabes Polri belum pernah menyelenggarakan salat yang hukumnya sunah muakad tersebut itu untuk tahanan. dtc/nad