Esposin, JAKARTA - Hasil riset badan PBB menunjukkan dari 85 juta anak Indonesia, masih ada 50 juta anak yang belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Untuk mempermudah pencatatan akta kelahiran, lima kementerian kini telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai percepatan layanan akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki akta.
"Kami sudah edarkan draf MoUnya karena kalau menunggu semua menteri terkait hadir di satu tempat pasti akan lama," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menteri yang sudah menandatangani kesepakatan itu adalah Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Kesehatan.
Dengan kesepakatan bersama tersebut diharapkan ada kemudahan untuk memperoleh akta kelahiran.
Contohnya anak umur berapapun bisa dicatatkan asal dia di antara keluarganya berdasarkan surat keterangan dari lurah sehingga tidak perlu penetapan pengadilan.
Untuk anak yang tidak teridentifikasi orang tuanya, kata dia, dibutuhkan berita acara dari kepolisian setempat supaya tidak ada masalah dikemudian hari.
"Jadi perlindungan anak tetap harus diutamakan," jelas Khofifah.