Esposin, SOLO -- Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik dari 6-17 Mei 2021.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, jika ada masyarakat yang bepergian saat libur Lebaran 2021 menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan syarat-syarat yang sudah ditentukan akan langsung mendapat sanksi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca Juga: Bikin Bangga! Santri Asal Mojokerto Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab
Adapun sanksi bagi pelanggar larangan mudik paling ringan adalah diputarbalikkan alias diminta kembali ke kota awal.
“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," terang Adita dalam rilis tertulisnya yang diterima Esposin pada Kamis, (6/5/2021).
Baca Juga: Mengupas Marketing Google Bisnis sebagai Strategi Pemasaran Digital
Sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik terbarat ditujukan bagi mereka yang melanggar lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.
"Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan," jelas dia.
Baca Juga: Apa Hubungan Sunda Empire dan Kekaisaran Sunda Nusantara? Ini Jawabannya
Tantangan Pengawasan Larangan Mudik
Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Hal ini berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara. Implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.Selain kendaraan umum, bus yang sudah diberikan stiker, kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi.
Baca Juga: Arteta Kecewa berat Seusai Arsenal Didepak Villarreal dari Liga Europa
“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” beber dia.
Adita juga mengungkapkan, pergerakan moda transportasi udara, laut dan kereta api mengalami peningkatan selama tiga hari terakhir, sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diberlakukan. Meskipun begitu, angkanya tidak signifikan. Begitu juga kendaraan yang keluar secara akumulatif, juga sesuai prediksi. "Itu angkanya 150.000 itu laporan juga dari Jasa Marga yang melewati tol. Peningkatan tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15 persen," kata Adita.
Baca Juga: Ide Inspirasi Hampers Lebaran 2021, No Mainstream!