Esposin, SOLO – Sistem dan mekanisme pendaftaran penyelenggara sistem elektroik (PSE) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat kecaman publik.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai terkesan ada manipulasi politik hukum mengenai pendaftaran PSE. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.