Esposin, JAKARTA -- Pemerintah menghapus abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Keputusan ini menuai kecaman dari sejumlah pihak terutama dari pemerhati lingkungan.
Belakangan, ada fakta baru terungkap. Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merekomendasikan agar abu batu bara ini dihapus dari daftar limbah B3. KPK pun membenarkan kabar ini namun belum memberikan penjelasannya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Kami sedang jadwalkan untuk paparkan ke teman-teman seperti biasanya setelah KPK selesaikan kajian," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: UU Minerba Baru Untungkan 7 Perusahaan Batu Bara, Termasuk Adaro
Diketahui, beredar surat tertanda dari KPK bernomor B/5909/LIT.05/01-15/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan agar limbah FABA dicabut dari kategori limbah B3.
KPK beralasan implementasi aturan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan korupsi. Sebab, biaya pengelolaan limbah B3 termasuk tinggi.
Baca juga: Besuk La Lembah Manah, Kaesang Pangarep Sebut Bisnis Batu Bara
Begini isi lampirannya:
Jenis Limbah Non B3
N 106 Fly ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri
N107 Bottom ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri