Esposin, JAKARTA -- Sebanyak lima rumah diberi garis polisi karena terkait praktik aborsi ilegal di Cikini dan 10 orang telah diciduk Polda Metro Jaya. Belasan tulang berukuran kecil yang diduga berasal dari janin yang ditemukan di Jl. Cisadane 19 dan Jl. Cimandiri 7 masih diteliti untuk dipastikan asal-usulnya.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sempat beredar isu ada ribuan tulang yang ditemukan, namun polisi membantahnya. "Perlu kami garis bawahi bahwa jumlah 5.000 [tulang janin] itu tidak benar," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, dalam wawancara live di Jakarta yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (24/2/2016).
"Di salah satu TKP, klinik di Jl. Cimandiri 7, ditemukan dugaan tulang, apakah itu manusia atau lain, hasil temuan ini ditentukan di laboratorium forensik. Di Jl. Cisadane 19, kami temukan tulang yang dugaan kami hasil janin pengguguran," terang Adi.
Kelima klinik aborsi ilegal tersebut masing-masing berlokasi di Jl. Cimandiri 7, Jl. Cisadane 19, Jl. Cimandiri 1, Jl. Cimandiri 24, dan Jl. Paseban Raya 61. Polisi telah memeriksa rumah dua rumah, yakni di Jl Cimandiri 7 dan Cisadane 19. Sedangkan ketiga rumah lainnya baru diberi garis polisi dan masih menunggu koordinasi dengan instansi lain.
Selain itu, ada 10 orang yang ditangkap polisi di Jl. Cimandiri 7 dan Jl. Cisadane 19. Di Cimandiri 1, polisi menangkap SAL alias IM alias dokter M (yang ternyata hanya lulusan SMP), NEH (karyawan), HAS alias G (karyawan), SY alias D (calo), dan ID (pengelola)
Di klinik Cisadane 19, polisi meringkus MN (dokter umum), R, EJ, dan RE (karyawan selaku asisten dokter), serta ZT (pengelola). "Dua dokter MM alias A dan IU masih DPO," ucap Adi Vivid dikutip Esposin dari Detik.