Esposin, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, peran dari sembilan orang tersangka dalam kasus pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC).
Menurut Martinus, kesembilan tersangka itu memiliki peran sebagai penjual atau pengedar dari peredaran pil yang memakan puluhan korban dan dua di antaranya meninggal dunia tersebut. "Dalam hal ini tersangka selaku penjual atau pengedar," kata Martinus di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Martinus memaparkan para tersangka melakukan praktik peredaran di tengah masyarakat dengan tidak mengantongi izin resmi. Mengingat, obat tersebut harus disetujui oleh resep dokter.
"Sembilan orang tersangka ini tidak memiliki izin mengedarkan dan ini kan harus diperoleh obat ini melalui resep dokter. Ini tidak, dalam praktiknya dijual bebas," papar Martinus. Baca juga: Korban Tenggak 5-15 Butir, Ini Efek PCC yang Tewaskan Bocah di Kendari.
Kepada para tersangka sendiri, polisi akan menjerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu, sambung Martinus, untuk motif pelaku mengedarkan pil berbahaya itu, masih akan didalami oleh penyidik melalui keterangan dari sembilan tersangka tersebut.
"Nanti kami gali di situ motifnya apakah tersangka dengan sengaja untuk meracuni anak. Nanti kami gali lebih dalam dari sembilan TSK ini," tutup Martinus.
Setidaknya ada 68 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban pil tersebut. Bahkan, dua di antaranya meninggal dunia.
Efek yang ditimbulkan dari konsumsi obat tersebut itu berhalusinasi hingga akhirnya melakukan hal konyol yang membahayakan nyawa. Terbukti dari salah satu korban yang tewas akibat melompat ke laut kemudian tenggelam.
Pil ini merupakan obat keras yang biasa diberikan kepada penderita penyakit jantung. Pemberiannya juga berdasarkan resep dokter, bukan obat yang dapat dikonsumsi secara bebas tanpa takaran.